| |
|
» Surat Keterangan Kependudukan
SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN
Surat Ijin Menetap
Pengertian:
- Surat ijin menetap adalah surat ijin yang diberikan kepada pendatang baru yang bermaksud menetap diwilayah kota bandung dan telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan
- Yang dapat memperoleh Surat Ijin Menetap adalah mereka yang telah mempunyai pekerjaan tetap, yang dinyatakan dengan Surat Jaminan Bekerja dan Surat Jaminan Pendidikan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
- Bagi PNS/anggota TNI dan POLRI serta suami/Istri/anak (penyatuan keluarga) yang dibuktikan dengan surat pendukung (KK/KTP/Akta Nikah/Akta Kelahiran)
- Surat Ijin Menetap adalah sebagai persyaratan untuk memperoleh KK dan KTP bagi penduduk pendatang
Persyaratan:
- Surat Pindah dari daerah asal ditandatangani Camat daerah asal
- Surat keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian daerah asal
- Surat Jaminan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh RT/RW/Lurah/Camat sesuai dengan tempat tinggal diwilayah kota Bandung
- Surat Jaminan Bekerja dari Perusahaan/Instansi
- Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan Lainnya
- Surat Pernyataan berpenghasilan tetap bagi Wiraswasta
- Surat Ganti Nama bagi yang sudah berganti nama
- Surat Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
- Akta Kelahiran
—————o0o—————
|
|
|