| |
|
» Kartu Keluarga
Kartu Keluarga (KK)
Pengertian:
- Kartu Keluarga adalah kartu yang memuat data Kepala Keluarga beserta keluarganya
- Setiap kartu keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga diterbitkan untuk permohonan baru, perubahan data, hilang, rusak
- Kartu Keluarga belaku selama tidak ada perubahan data
Persyaratan:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga lama bagi penduduk yang mempunyai Kartu Keluarga lama tetapi ada perubahan data Kepala Keluarga atau Anggota Keluarga
- Surat Ijin Menetap dari Walikota Bandung bagi penduduk pendatang
- Akta perkawinan / Akta nikah / Akta perceraian
- Akta kelahiran / Akta Kematian
- Surat keterangan ganti nama (bagi yang telah ganti nama)
- Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI)
—————o0o—————
|
|
|