USER ID :
PASSWORD :
Daftar




:: PENGETAHUAN TEKNIS
Tentang Simmandiri
Buku Petunjuk
Peta Situs
Hubungi Kami
:: DATA KEPENDUDUKAN
Data Penduduk
Data Mutasi
Data Property
Data Usulan Pembangunan
Data Fasilitas Umum
:: TATA TERTIB
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk
Surat Keterangan Kependudukan
Pencatatan Sipil
:: KEBIJAKAN
PERDA No.03 Tahun 2005
:: LAYANAN UMUM
:: JURNAL ONLINE
:: CYBER ONLINE

» Berita

Pemilu, Cukup Tunjukkan KTP

WIB

Departemen Dalam Negeri (Depdagri) melakukan langkah maju terkait sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK)sejak bulan September lalu telah dimulai penggunaan nomor induk kependudukan bagi warga yang mengurus kartu tanda penduduk (KTP).

Untuk merealisasikan penggunaan SIAK, pekan lalu Depdagri mengumpulkan perwakilan pemerintah kabupaten dan kota seluruh Indonesia ke Jakarta. Tindakan Depdagri itu merupakan langkah strategis sosialisasi pelaksanaan peraturan pemerintah (PP) Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan.

"Ini baru tahap sosialisasi. Nanti, kalau masih belum ada kemajuan, akan diterapkan sanksi. Jadi, sekarang diimbau dulu. Saya yakin, masing-masing daerah akan berbenah," ujar Sekretaris Jenderal Depdagri Diah Anggraeni usai membuka acara sosialisasi tentang PP 37/ 2007 di Hotel Kaisar, Kalibata, Jakarta, akhir pekan lalu. Diah menggantikan peran Mendagri ad interim Widodo A.S. yang berhalangan datang.

Menurut Diah, peraturan tentang pencatatan penduduk harus berpihak kepada kepentingan masyarakat. "Misalnya, untuk pendataan program akta kelahiran gratis, itu nyata dan konkret," ujarnya. Selain itu, daerah diminta tidak menggantungkan diri pada subsidi pusat.

"Bantuan pendataan penduduk dari pusat itu bersifat stimulan. Jadi, jangan ada anggapan bahwa daerah harus menunggu dahulu, baru bekerja," katanya. Dalam beberapa proyek pembangunan, kata Diah, memang perlu standardisasi. "Yang sederhana, misalnya, pembuatan nomor induk penduduk atau KTP baru berbasis sistem administrasi kependudukan. Pusat memberikan klasifikasi untuk menghindari pemalsuan," kata Diah.

Namun, tidak setiap program harus menunggu stimulan dari pusat. "Justru harus kreatif, nanti APBD juga ada sharing. persentasenya nanti diatur dengan peraturan tersendiri," tutur Diah.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri (Dirjen Adminduk) Abdul Rasyid Saleh mengatakan, masyarakat harus proaktif mengisi formulir biodata penduduk. "Jangan khawatir dan ragu-ragu untuk mengisi," katanya. Kegiatan pemerintah itu merupakan bagian dari pemutakhiran dan penyiapan database kependudukan berupa sistem informasi dan administrasi kependudukan (SIAK).

Dengan mengisi formulir tersebut, dimulailah pencatatan penduduk berdasar nomor induk kependudukan (NIK) yang mempunyai landasan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 23/ 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kemudian, diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2007 tentang Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan.

Berkas tersebut mengatur NIK atau yang populer dikenal sebagai single identity number. Pemerintah bakal menerbitkan nomor tunggal yang berlaku seumur hidup dan tidak berubah setelah pencatatan biodata penduduk. "Semua diproses secara otomatis dengan SIAK," kata Rasyid.

Menurut dia, selama ini, ketika membuat kartu tanda penduduk (KTP), blangko isian yang tersedia belum lengkap. Berbeda dengan formulir isian biodata penduduk warga negara Indonesia yang memuat 31 elemen. "Ke depan, diharapkan tak ada lagi celah dalam pencatatan semua peristiwa kependudukan," ujarnya.

Walau PP tersebut ditandatangani presiden akhir Juni lalu, ternyata pendataan dan pemutakhiran data itu sudah berlangsung begitu UU Administrasi Kependudukan berlaku.

Dirjen Adminduk pekan lalu mengirimkan surat kepada gubernur seluruh Indonesia. Surat itu mewajibkan bupati dan wali kota untuk melaporkan hasil pemutakhiran data kepada menteri dalam negeri lewat gubernur secara rutin tiap tiga bulan. Dia meminta pemerintah kabupaten dan kota yang mempunyai database kependudukan segera melakukan migrasi ke format SIAK.

Dia mengatakan, penyiapan database tersebut bukan pekerjaan ringan, tapi juga tidak mustahil. "Beri kami waktu karena ini memang bukan sihir," ujarnya. Target kegiatan itu adalah tersedianya data pemilih untuk Pemilu 2009. Menurut dia, itu belum bisa 100 persen, tapi paling tidak 60-70 persen sudah siap. Dengan NIK yang berisi data lengkap pula, pemilu nanti tak perlu lagi kartu pemilih. "Cukup menunjukkan KTP, masyarakat bisa langsung mencoblos pemilu. Sebab, tingkat kepercayaan terhadap KTP sudah tinggi," katanya.

Dia berani menjamin tak akan ada seorang warga yang mempunyai KTP lebih dari satu dengan NIK yang berbeda. Soalnya, ada proses otentifikasi yang berjenjang, mulai kelurahan hingga pusat. Dan, ada sanksi tegas kepada yang coba-coba memiliki KTP lebih dari satu. Menurut dia, sanksinya adalah penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp 25 juta.

PP baru itu juga mengatur, setiap penduduk akan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang akan menjadi identitas tunggal, termasuk dalam pembuatan paspor, rekening di bank, dan surat izin mengemudi (SIM). "NIK akan ditetapkan secara nasional oleh Mendagri, tetapi tetap diterbitkan instansi pelaksana di kabupaten/kota," katanya.

(AN/ Sumber: www.depdagri.go.id)

Dibaca 1702 kali

—————o0o—————

Ada 6 komentar terhadap berita di atas :

10 June 2010

sy stuju, karan dengan menunjukkan KTP maka akan menghindari pengelembungan suara dan pencoblosan 2 kali pada satu orang

dolin - dolin_juentaks@yahoo.co.id - - kebun tebeng - bengkulu

19 December 2009

Data kependudukan adalah prioritas utama yang harus segera diselesaikan karena akan banyak kemudahan & manfaat yg didapatkn dalam administrasi pemerintahan, jumkah penduduk akan selalu akurat, tidak perlu lagi mengeluarkan dana besar untuk sensus dan pendataan pnduduk. Tetapi telah lebih 2 tahun hingga sekarang setelah keluarnya UU 23/ 2006 dan PP 37/2007 apakah data kependudukan telah siap secara maksimal, apakah telah berlaku KTP Nasional yg dapat diakses secara online seperti halnya data perbankan sehingga menjamin tdk ada pnduduk yg memiliki KTP ganda?

amran - amran.jaya@ymail.com - - Cileunyi - Bandung

22 July 2009

eh lupa! situs kami pelan2 lagi dibangun sambil membuat organisasi kepengurusan RW periode 2009~2012 dengan menggunakan blog gratisan http://cibland.wordpress.com kunjungi ya! kita majukan Pemerintahan terbawah nuhun

cibland - cibland@yahoo.com - 085659064509 - gd serbaguna Rw 04 Sukaluyu 40123 - Bandung

22 July 2009

kepada yang berkepentingan! kami sedang membangun situs kampoeng kami,permulaan yang akan dibenahi adalah masalah kependudukan,tolong dibantu softwarenya! Terimakasih

cibland - cibland@yahoo.com - 085659064509 - gd serbaguna Rw 04 Sukaluyu 40123 - Bandung

13 February 2008

single identity number memang perlu, karena setiap orang harusnya mempunyai identitas tunggal, tapi dengan SIAK apa bisa dijamin orang hanya punya satu identitas, buktinya saya bisa dapat dua nomor NIK ditempat yang sama. Kata operator SIAK, aplikasinya tidak dapat menyaring orang untuk memiliki NIK ganda

ornela - - 310517 - Jl. RE Martadinata 129 - tasikmalaya

20 January 2008

SAYA SANGAT SETUJU DENGAN PROGRAM SIAK, KARENA UNTUK MENEKAN PENGGELEMBUNGAN JUMLAH PENDUDUK DI INDONESIA. HANYA SAJA LEBIH BAIK SEGERA DIBERLAKUKAN AGAR ORANG TIDAK OUNYA IDENTITSA LEBIH DARI SATU. TERIMAKASIH

SUNARKO - - 085624860481 - RANCEKEK WETAN - BANDUNG

Untuk mengirim komentar atas berita di atas, silakan isi form di bawah :

Nama : *
Email :
Telepon/HP :
Alamat :
Kota :
Komentar : *
 

Cari apa aja di sini

Polling
aa
a
a
a
a
a
a
a
a
a
a


Total votes: 33
Lihat Hasil Polling




 

Supported by : Telkom
Flexi
Telkom Speedy
Disinkom Bandung
 
 
 

6 Users Online.
Statistic Detail
 
 
 

© 2007 Team Kemilau Timur