| |
|
» Berita
MENATA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
20 February 2008 18:42 WIB
|



|
Peta masalah Adminduk di Indonesia Posted in <a rel="category tag" title="View all posts in sosial budaya" href="http://www.ganjarkurnia.com/?cat=10">sosial budaya</a> by Ganjar Kurnia on the February 2nd, 2007 <br />
Salah satu masalah yang seringkali muncul menjelang pelaksanaan pemilu, adalah pendaftaran pemilih. Selain banyak orang yang tidak didaftar, kenyataan di lapangan menunjukkan berbagai kesalahan, seperti kesalahan menulis nama, didaftar lebih dari satu kali, perubahan yang tidak tercatat (meninggal, pindah), dsb.<br />
Apabila ditelusuri lebih jauh, terjadinya berbagai masalah tersebut di atas terkait erat dengan kurang tertatanya administrasi kependudukan di Indonesia. Kalaupun pendaftaran pemilih tersebut dilaksanakan dengan sistem sensus, yaitu dengan mendaftarkan seluruh penduduk yang memiliki usia hak pilih dan akan memiliki usia hak pilih pada hari “H” pemilu, namun keabsahan dari usia dan tempat tinggal, tetap harus merujuk kepada pendaftaran kependudukan (Kepmendagri No. 54 tahun 1999). <br />
Di dalam Kepmendagri No. 54 tahun 1999 disebutkan bahwa, “Pendaftaran Penduduk adalah kegiatan pendaftaran dan atau pencatatan data penduduk beserta perubahannya, yang meliputi pendaftaran dan pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan mutasi penduduk, penerbitan nomor induk kependudukan, nomor induk kependudukan sementara, kartu keluarga, kartu tanda penduduk dan akta pencatatan penduduk serta pengelolaan data penduduk dan penyuluhan”.<br />
Dengan pendaftaran penduduk tersebut kita dapat mengetahui keberadaan penduduk dalam berbagai hal, terutama usia dan tempat tinggal, yang dalam konteks pemilu sangat penting di dalam mencatat para calon pemilih. Persoalannya adalah, apakah pelaksanaan pendaftaran penduduk di Indonesia sudah berjalan dengan baik? Walaupun Kepmendagri tersebut baru berusia lima tahun, namun bukan berarti bahwa pendaftaran penduduk merupakan hal yang baru. Peraturan pendaftaran penduduk sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, sehingga pantasnya sudah berjalan dengan baik dan mantap.<br />
Kendala utama dari tidak berjalannya pendaftaran penduduk ini terletak pada ketidakseriusan pemerintah termasuk pemerintah daerah di dalam melaksanakannya. Hal tersebut (bisa jadi) terkait dengan visi atau pemahaman pemerintah dan pemerintah daerah di dalam memandang pendaftaran penduduk. Ada kesan bahwa pendaftaran penduduk hanya dianggap sebagai aktivitas administratif belaka. Padahal apabila ditelaah secara lebih mendalam, “pendaftaran penduduk” memiliki dimensi yang sangat luas, baik bagi pelaksanaan pemerintahan maupun bagi individu penduduk sebagai warga negara.<br />
Sebagaimana disebutkan di atas, dalam konteks pemilu, pendaftaran penduduk akan dapat menentukan hak seseorang, apakah sudah pantas menjadi pemilih atau tidak? Dengan pendaftaran penduduk yang benar, yang untuk penduduk dewasa (17 tahun ke atas dan sudah menikah) ditandai dengan pemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dengan asumsi pembuatan KTP pun dilaksanakan secara benar, maka tidak akan ada lagi penduduk yang terdaftar dua kali. Dengan KTP yang dimiliki secara benar, maka tidak perlu dibuat tahapan pendaftaran pemilih dan pembuatan kartu pemilih (yang notabene menghabiskan dana besar). Para pemilih bisa datang ke TPS, cukup dengan memperlihatkan KTP masing-masing.<br />
Sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang sebagai warga negara, pemberian KTP harus dilakukan secara “ketat”. Berbagai kejahatan yang terjadi belakangan ini, terkait pula dengan “mudahnya” membuat KTP. Sering dijumpai kasus di mana seseorang yang baru datang ke suatu wilayah, yang mungkin saja seorang penjahat atau teroris, setelah membayar sejumlah uang tertentu kemudian mendapatkan KTP asli di wilayah tersebut. Atau kasus-kasus di mana seseorang memiliki KTP lebih dari satu. Karena kemudahan mendapat KTP di daerah baru (tanpa dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan) seseorang bisa membeli tanah berhektare-hektare di wilayah baru tersebut. Padahal ada undang-undang yang melarang adanya tanah absentee (guntai).<br />
Dengan semakin terbukanya Indonesia, pengetatan pembuatan KTP ini tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bukan tidak mungkin bahwa pada suatu saat atau bahkan mungkin sudah terjadi, ada warga negara asing yang mendapatkan KTP dengan mudah. Hal yang sama berlaku pula untuk surat pindah. Pemerintah di daerah tujuan harus mengecek surat pindah pendatang. Tanpa surat pindah, seseorang bisa dianggap sebagai pendatang gelap, yang perlu dicurigai alasan kepindahannya.<br />
Dari dimensi ekonomi, untuk mendapatkan pekerjaan, seseorang haruslah memiliki KTP. Demikian pula apabila ingin membuka usaha sendiri. Dengan demikian, maka seseorang (seharusnya) tidak dapat lolos dari pembayaran pajak. Secara operasional, petugas pajak bisa bekerja sama dengan pihak yang mengelola KTP.<br />
Di negara maju seperti Prancis, pemilikan KTP ini menjadi inti dari “berjalannya” seluruh kehidupan seseorang. Seseorang yang tidak membayar parkir di jalan, akan langsung mendapatkan surat denda ke rumah pemilik kendaraan tersebut (surat pemilikan mobil selalu atas nama pemiliknya). Di Indonesia, ide seperti tersebut sudah ada. Namun pelaksanaannya tidak jalan. Jual beli kendaraan, tidak diikuti dengan balik nama. Pemilik kendaraan dengan “baik hati” meminjamkan fotokopi KTP untuk digunakan (apabila) ada perpanjangan STNK, atau bahkan tanpa KTP pun (kabarnya) perpanjangan bisa dilakukan dengan cara nembak.<br />
Di luar negeri, hal tersebut tidak mungkin terjadi. Seseorang tidak mungkin mengizinkan orang lain memiliki kendaraan atas namanya. Apabila terjadi sesuatu hal, misalnya digunakan untuk kejahatan dsb., maka si pemilik kendaraanlah yang harus bertanggung jawab. Dalam kasus parkir tadi, yang akan mendapat surat teguran adalah si pemilik kendaraan. Apabila dalam waktu tertentu tidak membayar, maka dendanya akan berlipat dan apabila tetap tidak dibayar, bendahara pemerintahan akan mengambil denda melalui bank dari orang yang namanya tertera sebagai pemilik mobil (untuk dapat KTP harus punya tabungan di bank dan sebaliknya untuk mendapat tabungan di bank harus ada keterangan dari pemerintah di daerah asal, atau biasanya dicirikan dengan sudah menunjukkan rekening listrik/gas). Contoh lain, seorang warga Indonesia yang mendapatkan KTP sementara untuk tinggal di Prancis (biasanya satu tahun-satu tahun, kemudian setelah memenuhi persyaratan tertentu dapat dikeluarkan izin tinggal untuk 10 tahun). Izin tinggal atau pemilikan KTP-nya akan ditinjau kembali apabila selama tinggal di Prancis tersebut tidak mendapatkan pekerjaan. Selama tidak mendapatkan pekerjaan, orang tersebut (karena memiliki KTP) mendapatkan tunjangan pengangguran.<br />
Dengan KTP itu pulalah seseorang dapat mendaftar untuk suatu pekerjaan. Setelah mendapat pekerjaan, gaji yang diterima harus dilaporkan; untuk dipotong pajaknya dan juga sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan KTP yang akan datang. Kalau seseorang tidak mau melaporkan gajinya karena takut dipotong pajak, artinya orang tersebut berisiko untuk tidak dapat perpanjangan KTP. Pelaporan gaji juga harus dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan. Apabila tidak dilakukan, perusahaan tersebut dicap telah mempekerjakan seseorang secara gelap (travail noir) yang dapat dituntut di pengadilan atau bahkan dibekukan usahanya. Dengan cara demikian, perusahaan pun tentu tidak akan berani mengambil risiko.<br />
Dengan administrasi kependudukan yang baik ditambah dengan perkembangan teknologi seperti GPS dan internet, maka kita akan dengan mudah mengetahui di mana tempat tinggal seseorang secara tepat. Di Prancis, seorang teman yang sudah dua puluh tahun tidak ketemu, dengan mudahnya dicari di internet. Dengan mengetik namanya, kemudian muncul alamat (nama kota, nama jalan, nomor rumah), nomor telefon, sampai kepada peta untuk mencapainya. Dengan alamat yang jelas, maka seseorang akan terpantau pula kewajibannya untuk membayar pajak. Untuk mendapatkan alamat yang jelas, maka penataan rumah dan jalan harus baik pula. Pengusaha asing banyak yang mengeluh tentang kesemrawutan alamat di Indonesia. Bagaimana mungkin akan menanamkan modal dengan baik, apabila kesemrawutan penomoran rumah, surat-surat tidak sampai ke tujuan.<br />
Contoh lain yang terkait dengan pendaftaran penduduk ini adalah kegagalan di dalam meningkatkan usia perkawinan. Petugas KUA hanya akan mengetahui dengan tepat usia calon mempelai (apakah sudah sesuai dengan yang digariskan oleh UU Perkawinan atau belum?) apabila calon mempelai mempunyai bukti diri, tahun berapa dilahirkan.<br />
Semua orang paham bahwa dengan data kependudukan yang baik, perencanaan pembangunan akan lebih baik pula. Data kependudukan yang selama ini digunakan untuk perencanaan; seperti untuk perhitungan income per capita, PDB, PDRB dan sebagainya pada umumnya bersifat agregatif. Padahal pada tataran operasional, diperlukan data yang bersifat mikro individual. Sebagai contoh, data agregatif menunjukkan bahwa rata-rata lama tinggal di sekolah penduduk di Jawa Barat adalah 6,8 tahun. Data tersebut bersifat sekunder, yaitu dengan menghitung jumlah orang yang lulus dari berbagai tingkatan pendidikan. Namun apabila ditanya di mana dan anak siapa yang drop out tersebut, biasanya akan kelabakan. Kalau memang benar akan menyelesaikan Wajardikdas sembilan tahun, maka sasaran orang per orang dan bertempat tinggal di mana haruslah jelas.<br />
Di dalam konteks perencanaan sumber daya manusia, selain (sebagaimana biasanya) bersifat makro, sudah saatnya pula menjurus ke mikro. Cina yang memiliki penduduk sangat besar, namun dengan administrasi kependudukan yang baik, dapat melakukan talent scouting penduduknya, sehingga karier seseorang dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya (olah raga apa? kesenian apa? dsb.).<br />
Karena KTP merupakan bukti bahwa seseorang sebagai warga negara, maka di dalam pembuatannya haruslah melalui tahapan-tahapan yang benar dan jelas. Untuk seseorang yang pertama kali mendapatkan KTP, maka haruslah dapat menunjukkan bukti melalui akta kelahiran, sedangkan yang pindah dan ingin mendapatkan KTP di tempat yang baru harus dapat menunjukkan surat pindah. Untuk mendapatkan surat pindah sendiri, haruslah memiliki KTP di daerah asal dan untuk mendapatkan KTP di daerah asal, haruslah dimulai dengan memiliki akta kelahiran (kembali ke tahapan paling awal). Akta kelahiran sendiri diperoleh setelah seseorang memiliki surat keterangan lahir yang dibuat di kelurahan/desa berdasarkan surat pengantar dari RT/RW.<br />
Dari surat keterangan lahir ini, rantai pendaftaran penduduk dimulai. Dengan surat keterangan lahir, seseorang akan dapat akta kelahiran; dengan akta kelahiran seseorang bisa masuk sekolah (sekolah harus mewajibkan) yang apabila sudah mencapai usia 17 tahun bisa mendapatkan KTP, dst. Dengan KTP itulah seseorang bisa mendapatkan SIM, pekerjaan serta hal-hal lain yang terkait dengan seluruh aktivitas kehidupannya. Dengan demikian, apabila seseorang melalaikan pendaftaran penduduk ini, maka seluruh aktivitas kehidupannya akan terganggu.<br />
Karena fungsinya yang sangat strategis, mendapatkan KTP seharusnya merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dipersulit termasuk diuangkan. Sangat keliru kalau KTP dijadikan ladang pendapatan asli daerah (PAD), karena apabila membuat KTP dianggap mahal dan sulit orang-orang akan enggan untuk membuat KTP. Pola berpikirnya seharusnya diubah. Dengan KTP yang gratis, maka keuntungan lain sebagaimana dikemukakan di atas justru akan lebih mengalir.<br />
Dari sisi tingkatan perundang-undangan yang melandasinya, pendaftaran penduduk ini dapat dikatakan sangat naif. Untuk mengatur pendaftaran penduduk yang mempunyai kedudukan sangat strategis ini, peraturan hukumnya hanya setingkat Kepmendagri. Administrasi kependudukan seharusnya didasari oleh undang-undang.<br />
Karena landasan peraturannya sangat lemah, konsekuensinya lembaga pengelolanya pun tidak ditata dengan jelas dan baik. Pada tingkatan yang paling bawah, pendaftaran penduduk mengandalkan “kebaikan” rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).<br />
Pembuatan surat keterangan lahir, surat keterangan kematian, surat pindah, surat keterangan berkelakuan baik atau kartu keluarga dimulai dari tingkatan RT dan RW. Dari sisi administrasi negara, ada pertanyaan yang cukup mendasar. Bagaimana mungkin seseorang yang bukan pejabat negara (yang tidak disumpah), RT dan RW bisa mengeluarkan surat/dokumen (walaupun diistilahkan surat pengantar) yang sangat strategis. Dengan hanya mengharapkan kebaikan RT/RW maka wajar saja apabila pelaksanaan pendaftaran penduduk termasuk perhatian RT/RW terhadap pendatang baru tidak berjalan dengan baik.<br />
Dalam kaitannya dengan RT/RW ini, masalah lainnya adalah kemampuan sumber daya manusia mereka pada umumnya. Untuk di daerah perkotaan mungkin tidak terlalu persoalan. Tingkat pendidikan RT dan RW banyak yang sudah memadai untuk “membantu” administrasi kependudukan ini. Tetapi untuk di wilayah pedesaan, persoalannya lebih sulit lagi. Padahal pendaftaran penduduk memerlukan pengadministrasian yang benar, termasuk penggunaan konsep-konsep demografi (seperti kelahiran, lahir hidup, lahir mati, kematian, pindah) secara benar pula.<br />
Pada tahun 1990, ketika Ikatan Peminat dan Ahli Demografi Jawa Barat diminta untuk menatar Kepala Urusan Pemerintahan tingkat desa (yang menurut job description bertanggung jawab atas administrasi kependudukan), diketahui bahwa sebagian di antara para Kepala Urusan Pemerintahan jangankan “mengelola” administrasi, menulis saja masih susah.<br />
Pada tingkat organisasi pemerintahan, pengelolaan pendaftaran penduduk ini pun masih belum mendapat tempat yang layak. Lembaga mana yang harus bertanggung jawab, bagaimana mekanisme kerjanya (mulai dari tatacara pendaftaran, pengolahan, pemanfaatan, pelayanan dsb.) belum diatur secara jelas. Kalaupun ada yang sudah mempunyai dinas kependudukan tersendiri, namun titik beratnya seringkali pada catatan sipil.<br />
Ada ahli yang berpendapat, tidak mungkin merencanakan dan mengelola negara dengan baik apabila administrasi kependudukannya berantakan. Karena itu, dengan melihat kondisi administrasi kependudukan yang ada sekarang ini, sudah sepantasnyalah kalau administrasi kependudukan ini dijadikan program kerja oleh presiden yang akan datang. (sumber: ganjar kurnia) |
|
Dibaca 2518 kali
—————o0o—————
|
|
Ada 9 komentar terhadap berita di atas :
|
|
13 July 2010
apakah kalau kita bikin KTP dari kota bandung ke Kab Bandung wajib melampirkan surat pindah? karena bila tidak bawa surat pindah tidak akan di Ass, dan apakah surat pindah ini kebijakan nasional atau perda. terima kasih
Setiawan - K_one@47yahoo.com - 02293395062 - Perumahan bumi orange Kelurahan cimekar kec Cileunyi Kab Bandung - Kab Bandung
|
|
01 April 2010
Bagaimana cara pembuatan KTP secara online? Agar bisa mengetik sendiri, karena membuat di kecamatan selalu salah nama dan ini sudah yang kedua kalinya. Terima kasih.
Nama asli saya Harry Ahadiat Wiradjaja, tetapi yang tercantum di KTP adalah Harry Ahadiat Wiradjaya. Padahal sudah saya jelaskan bahwa nama terakhir saya sesuai dengan Akta Kelahiran adalah Wiradjaja bukannya Wiradjaya.
Harry Ahadiat Wiradjaja - - - Kecamatan Buahbatu - Bandung
|
|
01 April 2010
Bagaimana cara pembuatan KTP secara online? Agar bisa mengetik sendiri, karena membuat di kecamatan selalu salah nama dan ini sudah yang kedua kalinya. Terima kasih
Harry Ahadiat Wiradjaja - - 08122188244 - Kecamatan Buahbatu - Bandung
|
|
27 March 2010
pak.gimana cara proses bikin akte kelahiran saya. (dewasa)di mana tempatnya. dan caranya. thank pak!!!!!!!!
thomasjamaludin - thomasjamaludin@yahoo.com - 081383659405 - pacific place scbd lot.34 - jakarta
|
|
28 July 2009
bagaimana cara untuk mengatasi kurang perhatian RT/RW terhadap warga masyarakat yang pindahan
PUTRY - putry_zahari@yahoo.co.id - 085278570551 - riau - bengkalis
|
|
06 May 2009
untuk sim mandiri bagus untuk indormasi kependudukan. teruskan
dede hidayat - dedehdyt@gmail.com - 021-74717699 - pamulang - tangerang
|
|
27 November 2008
Buat P. Aceng Tolong No HP nya Brp? No. flexi yg dulu kok g Aktif?
Kahatur Kang Dada Sareng Kang Ayi, RT sareng RW di Bandung teh seueur anu tos ngiringan pelatihan internet dina program Bandung Cyber City ngenaan Sistem Informasi masyarakat Mandiri. kangge ngabantos pemerintah ngadata kaayaan penduduk anu langsung di laksanakeun ku para RT sareng RW ngalangkungan ieu media. Tapi hal ieu teu aya tindak lanjut saparantosna pelatihan kusabab masing-masing RT-RW na teu aya sarana anu menunjang kana hasil tina pelatihan tea. Kukituna sim kuring hoyong program Bandung Cyber City ieu berlanjut terus, tong geledug ces,ngan saukur sagebragan. Sim kuring ngantosan pisan rencana tindak lanjut tina pelatihan ieu. Komo deui bari di bantos atanapi disayogikeun sarana sareng prasarana. Mugia Kang Dada sareng Kang Ayi Ngaos kana ieu kolom komentar sareng ngabulkeun kana panyuhun sim kuring. Hatur Nuhun (Andi Rohandi Ketua RT.02 RW.05 Kel. Lebak Siliwangi Kec Coblong. Kota Bandung.
Andi Rohandi - andi_rohandi@plasa.com - 022-76603208 - Jln.Pelesiran No.78/56 RT.02 RW.05 Kel. Lebak Siliwangi Kec Coblong - Bandung
|
|
22 November 2008
sayang di ktr kelurahan blm semua dilengkapi pasilitas internet andai sdh, dapt membantu data kependudukan
iman_soleh78@yahoo.com
IMAN SOLEH - iman_soleh78@yahoo.com - 081220253333 - cigadung raya barat gg pesantre blk 83 - bandung
|
|
20 November 2008
pak.. klo untuk mengecek apakah ktp kita asli atau tidak bagaimana ya? khususnya untuk kab. bandung
anjar - anjar12@yahoo.com - - dayeuhkolot - bandung
|
Untuk mengirim komentar atas berita di atas, silakan isi form di bawah :
|
|
|